Beranda | Artikel
Imam Keliru Menambah Menjadi Lima Rakaat, Apakah Harus Mengikuti Imam?
Minggu, 14 Agustus 2022

 

 

Pertanyaan dari Santi (Anggota grup Shahib Rumaysho Telegram)

Pertanyaan: “Jika imam menambah rakaat shalat karena lupa (seperti yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits Dzulyadain), apakah makmum juga ikut menambah rakaat?”

Jawaban:

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (3:218) menyatakan:

“Jika imam telah diingatkan karena adanya penambahan, lalu imam tidak kembali, imam saat itu tidaklah diikuti dalam hal menambah dalam shalat tersebut. Bahkan, makmum tetap duduk dan menunggu hingga imam salam bersama makmum, atau makmum salam lebih dahulu sebelum imam. Namun, menunggu imam yang menambah hingga salam bersama itu lebih baik. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu’ah Al-Fatawa, 23:53). Namun, para sahabat masih khawatir kalau terjadi perubahan hukum. Karenanya dalam hadits Dzulyadain, mereka selesaikan shalat bersama nabi lantas keluar. Saat itu masih zaman turunnya wahyu dan bisa ada naskh (penghapusan hukum). Adapun sekarang wahyu sudah tidak ada lagi, yang ada hanyalah kelupaan.”

Dengarkan Juga: Q&A: Sujud Sahwi juga Berlaku dalam Shalat Sunnah

Muhammad Abduh Tuasikal 

Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/34415-qa-imam-keliru-menambah-menjadi-lima-rakaat-apakah-harus-mengikuti-imam.html